Sabtu, 01 Oktober 2011

ADAKAH UNSUR PENODAAN AGAMA DALAM AJARAN KOMUNITAS MILLAH ABRAHAM (KOMAR)

ADAKAH UNSUR PENODAAN AGAMA DALAM AJARAN
“KOMUNITAS MILLAH ABRAHAM (KOMAR)”..?[1]
Oleh : MOH. TAUFICK HIDAYATTULLOH[2]
A.  PENDAHULUAN
Sesuai dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Setiap umat beragama berhak mendapatkan perlindungan dari penodaan, penyalahgunaan, dan penyimpangan agama. Jadi, tak hanya umat Islam, tapi umat agama lain juga berhak mendapatkan
Beberapa waktu lalu, kita dibuat terhenyak dengan terjadinya tragedi Cikeusik yakni terjadinya bentrokan antara kelompok yang mengatasnamakan Agama Islam dengan kelompok Ahmadiyah, hingga mengakibatkan jatuh korban 3 orang nyawa melayang dan beberapa luka berat.
Belum lupa Kasus Cikesik, kita kembali dikagetkan dengan kasus Kerusuhan Temanggung, dan keduanya pun pemicunya sama, adanya kasus yang mengarah pada penodaan dan penistaan agama, yang penyelesaiannya dilakuan secara liar oleh masyarakat.
Semua kalangan yang memahami pentingnya pluralitas kan keberagaman tentu mengutuk keras kejadian tersebut, namun itu belum cukup. karena sesungguhnya, negara dengan kewenangan dan kekuasaanya harus memastikan bentrokan itu tidak terjadi. negara dalam hal ini pemerintah harus memastikan seluruh aparatur negaranya bekerja dengan kepastian hukum melindungi rakyatnya. dalam konteks kasus ahmadiyah, negara harus menjamin tidak ada lagi kekerasan dan tidak pula  penistaan agama.
Tragedi Cikeusik, seperti halnya banyak tragedi sejenis yang telah terjadi sebelumnya, hanyalah akibat. inti persoalan dan akar permasalahan justru sangat mendasar dan sensitif yaitu menyangkut keyakinan. bangsa ini mengutuk segala bentuk kekerasan. namun juga tentu bangsa ini tidak akan membiarkan penistaan agama.
boleh saja, negara tidak mencampuri urusan keyakinan seseorang terhadap tuhannya. tetapi negara  harus memastikan tidak ada keyakinan yang menciderai kelompok lain. negara tidak boleh membiarkan adanya kekerasan dan bentrokan karena perbedaan agama. negara harus memastikan persengketaan hubungan antar warga negera diselesaikan dengan jalur hukum. negara harus juga menjamin setiap warganya mentaati hukum dan peraturan yang berlaku.
menunggu berapa lagi jatuh korban. mengapa negara tidak juga belajar dari kejadian masa lampau. di setiap kali tragedi menimpa, setiap kali pula bangsa ini meratap dan berdoa,”semoga ini yang terakhir kalinya”.
sesungguhnya tragedi seperti kemarin bisa dicegah. jika saja  negara melaksanakan amanat dan kewajibannya melindungi segenap bangsa. negara terus tanpa kenal lelah memfasilitasi dan mendorong dialog diantara pihak-pihak yang berseteru. sebaliknya ulama dan kaum cendekia muslim juga intensif bersyiar secara santun, menasehati dalam kesabaran dan berdakwah dengan cara yang baik terhadap kaum yang dianggap menyimpang tersebut.
kita, sebagai rakyat indonesia, kita tentu anti kekekerasan. namun kita juga harus pastikan bahwa tidak ada lagi penistaan terhadap suatu agama apapun. sekali lagi kita perintahkan kepada negara, hentikan kekerasan dan penistaan agama!
Untuk itulah, dengan munculnya aliran Komunitas Millah Abraham (KOMAR) di Kabupaten Cilacap, kita berharap kejadian pahit di daerah lain terkait ajaran yang diangap menyimpang tidak akan terjadi, sehingga perlu dicari akar permasalahan dan upaya penyelesaian terbaik agar hal itu tidak berdampak pada tercerabiknya sendi-sendi keberagamaan kita.
Membedah Pengertian Millah, Ad-Din (Agama), Syari’ah, Minhaj, dan Hanifiyah
a.  Apa Itu MILLAH
Millah adalah salah satu istilah dalam bahasa Arab untuk menunjukkan agama. Istilah lainnya adalah din. Kedua istilah tersebut digunakan dalam konteks yang berlainan. Millah digunakan ketika dihubungkan dengan nama Nabi yang kepadanya agama itu diwahyukan dan Din digunakan ketika dihubungkan dengan salah satu agama, atau sifat agama, atau dihubungkan dengan Allah yang mewahyukan agama itu. Dalam perbincangan sehari-hari seing digunakan istilah-istilah millah Ibrahim, millah Ishaq dan sebagainya, atau din Islam, din haqq, din Allah dan sebagainya.[3] Millah yang terbesar adalah millah Ibrahim, millah yang lurus dan tidak cenderung kepada kebathilan, millah Ibrahim saat ini hanyalah agama Islam, dan nama ”ibrahim faith” sering didengung-dengungkan sudah tidak digunakan lagi karena diutusnya Nabi Muhammad.[4]
Dan juga agama Ibrahim adalah satu dan yang satu itu adalah agama Tauhid dan ini telah disempurnakan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana firman Allah:

”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”(QS. Al Maidah (3) :3)
Kata MILLAH Ibrahim mengacu dalam Al-Qur’an Surat Ali Imron Ayat 64 :
Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah." Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)." (Ali Imron (3) : 64)
b. Ad-Din (Agama)
Pengertian agama dapat dilihat dari sudut kebahasaan dan istilah. Mengartikan agama dari sudut kebahasaan lebih mudah daripada mengartikan agama dari sudut istilah karena pengertian agama dari sudut istilah ini sudah mengandung muatan subjektifitas dari orang yang mengartikannya[5].
Mukti Ali pernah mengatakan, barangkali tidak ada kata yang paling sulit diberi pengertian dan definisi selain dari kata agama. Pernyataan ini didasarkan pada tiga alasan. Pertama, bahwa pengalaman agama adalah soal batini, subjektif, dan sangat individualis sifatnya. Kedua, barangkali tidak ada orang yang begitu semangat dan emosional daripada orang yang membicarakan agama. Karena itu, setiap pembahasan tentang arti agama selalu ada emosi yang melekat erat sehingga kata agama ini sulit didefinisikan. Ketiga, konsepsi tentang agama dipengaruhi oleh tujuan dari orang yang memberikan definisi tersebut.[6]
Pengertian agama dari segi bahasa adalah hukum peraturan, undang-undang, tuntutan, disiplin, taat, tingkah laku, adat kebiasaan, perhitungan, hutang, balasan, dan ibadah kepada Tuhan.[7] Menurut Harun Nasution dalam masyarakat Indonesia selain dikenal kata agama juga dikenal kata din (دﯾن) dari bahasa Arab dan religi dari bahasa Eropa. Menurut suatu pendapat, begitu Harun Nasution mengatakan, kata itu tersususun dari dua kata, a = tiadak dan gam = pergi, jadi agama artinya tidak pergi, tetap ditempat, diwarisi secara turun temurun dari satu generasi ke generasi selanjutnya, juga dari kata a dan gama yang artinya tiada akhir, perbuatan (perkataan) yang tiada akhir.[8]
Istilah religi berasal dari bahasa latin, yaitu relegare yang artinya mengumpulkan atau membaca. Pengertian ini sejalan dengan isi agama yang mengandung kumpulan cara-cara mengabdi kepada Tuhan yang terkumpul dalam kitab suci yang harus dibaca. Dan menurut pendapat lain, berasal dari kata religare yang berarti mengikat.[9] Jadi Harun Nasution menyimpulkan intisari yang terkandung dari pengertian diatas adalah ikatan, dalam agama terdapat ikatan antara roh manusia dengan Tuhan, dan agama lebih lanjut lagi agama memang mengikat manusia dengan Tuhan. Agama memang mengandung arti ikatan yang harus dipegang dan dipatuhi oleh manusia, yang mempunya pengaruh besar sekali terhadap kehidupan manusia sehari-hari. Ikatan itu berasal dari suatu kekuatan yang lebih tinggi dari mausia, satu kekuatan gaib yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra.[10]
Sedangkan agama dari segi istilah dapat dikemukakan sebagai berikut. Ellizabet K. Nottingham dalam bukunya agama dan masyarakat mengatakan bahwa agama adalah gejala yang begitu sering terdapat dimana-mana sehingga sedikit membantu kita untuk membuat abstaraksi ilmiah. Lebih lanjut dia mengatakan agama berkaitan dengan usaha-usaha manusia untuk mengukur dalamnya makna dari keberadaannya sendiri dan keberadaaan alam semesta. Agama dapat membangkitkan kebahagiaan batin yang paling sempurna dan juga perasaan takut dan ngeri.[11] Sementara itu Durkheim mengatakan bahwa agama adalah pantulan dari solidaritas sosial. Bahkan kalau dikaji, Tuhan itu sebenarnya adalah ciptaan masyarakat. Dan pendapat tersebut dibantah oleh Taufik Abdullah yang mengatakan bahwa hal itu bersifat sekular dan akan menghilangkan relevansinya karena digantikan oleh moralitas ilmiah. Taufik Abdullah menilai bahwa agama bersifat universal.[12]
Dari kesimpulan tersebut dapat dijumpai adanya lima aspek yang terkandung dalam agama. Pertama, aspek asal-usulnya, yaitu ada yang berasal dari Tuhan seperti agama samawi dan ada juga yang berasal dari pemikiran manusia seperti agama ardi atau agama kebudayaan. Kedua, aspek tujuaannya, yaitu untuk memberikan tuntunan hidup agar bahagia dunia dan akhirat. Ketiga, aspek ruang lingkupnya, yaitu keyakinan akan adanya kekuatan gaib dan adanaya yang dianggap suci dan harus berbuat baik dengannya untuk kebahagiaan tersebut. Keempat, aspek permasyarakatannya, yaitu disampaikan secara turun temurun. Dan diwariskan dari generasi ke generasi. Kelima, aspek sumbernya, yaitu kitab suci.[13]
Dan jika kita mengatakan agama Islam atau Dinul Islam, maka itu sudah jelas dan definitif karena agama Islam adalah agama wahyu. Artinya sumber ajarannya adalah wahyu Tuhan yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada manusia melalui Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul-Nya dan penutup semua nabi, beliau adalah nabi terakhir. Beliau juga adalah Utusan Allah SWT yang bertugas menyampaikan petunjuk Tuhan kepada manusia dan mengajak manusia menerima petunjuk Tuhan itu dan menjadikannya pedoman hidup dalam kehidupan di dunia ini dalam perjalanan menuju ke tempat manusia yang kekal di akhirat kelak.
Agama Islam memiliki batasan yang jelas, mana yang Islam dan mana yang di luar Islam. Sejak awal, Islam sudah didefinisikan dengan jelas oleh Nabi Muhammad saw. Imam al-Nawawi dalam Kitab hadits-nya yang terkenal, al-Arba’in al-Nawawiyah, menyebutkan definisi Islam pada hadits kedua: "Islam adalah bahwasanya engkau bersaksi bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan shaum Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah, jika engkau berkemampuan melaksanakannya." (HR Muslim).
C. Pengertian Syari’ah
Pengertian-pengertian syari'ah di telah menjadi bagian dari perbincangan para ulama Islam sejak masa lalu sampai hari ini . Secara etimologis, syari'ah atau syara' menurut kata dasarnya berarti jalan ke sumber air atau jalan terang yang harus dilalui atau jalan yang harus diikuti oleh orang-orang beriman.( Dairah al Ma'arif al Islamiyah , Dar al Fikr, Beirut, vol. III, hal. 242).[14]
Secara terminologis Syari'ah dalam banyak pengertian ulama Islam adalah aturan-aturan atau hukum-hukum Tuhan yang tertuang dalam al Qur-an dan sunnah Nabi Muhammad saw. Aturan-aturan ini meliputi kompleksitas kebutuhan manusia baik yang bersifat individual maupun kolektif. Dengan kata lain syari'ah adalah penumbuhan (pelembagaan) kehendak Tuhan dengan mana manusia harus hidup secara pribadi dan bermasyarakat. Abu Ishak al Syathibi (w.790 H/1388 M), sarjana hukum Islam terkemuka dari Granada, menyatakan bahwa syari'ah merupakan aturan-aturan Tuhan dengan mana manusia "mukallaf" (dewasa) mendasarkan tindakan-tindakan, ucapan-ucapan dan keyakinan-keyakinannya. Inilah kandungan syari'ah secara global ( Al Muwafaqat fi Ushul al Ahkam , Muhammad Ali Subaih, Mesir, vol. I, hal. 49).[15]
Menurut bahasa juga Syari'ah (الشَّريعة) berarti tempat aliran air dan tempat keluar ternak menuju air yang mengalir. Kemudian pengertian kata ini dipinjam untuk digunakan pada pengertian istilah bagi setiap jalan yang ditetapkan oleh Allah yang tidak berubah, yang datang kepada kita melalui salah seorang nabi. Maka syari'ah dalam pengertian istilah yang berlaku adalah aturan yang diletakkan oleh Allah ta'ala bagi para hamba-Nya berupa hukum-hukum yang dibawa oleh salah seorang nabi di antara para nabi-Nya. Jadi syari'ah adalah buatan Allah bukan hasil ijtihad manusia; bersifat tetap, tidak berubah. Dari sini terdapat perbedaan antara syari'ah dan fiqih. Sebab fiqih adalah upaya ijtihad manusia dalam kerangka wilayah syari'ah ilahiah. Syari'ah bersifat tetap, sebab ia adalah prinsip-prinsip agama, sedangkan fiqih senantiasa berkembang sebab ia adalah furui'yyah (cabang) yang mengiringi dinamika perkembangan jaman, tempat dan kasus, kemaslahatan, dan pemahaman.[16]
Contoh perbedaan syari’ah dengan fiqh adalah sebagai berikut: riba itu diharamkan ( ini syari'ah), apa bunga bank itu termasuk riba? (ini fiqh) dan contoh berikut, memulai shalat harus dengan niat (ini Syari'ah), apakah niat itu dilisankan (dengan ushalli) atau cukup dalam hati (ini Fiqh).[17]
Husein Muhammad, mengutip definisi syariat dari para ulama terdahulu, menyimpulkan bahwa syariat merupakan keseluruhan (totalitas) urusan keagamaan, mencakup keyakinan (aqidah), moral (akhlaq) dan hukum (fiqh), baik yang langsung diputuskan oleh Allah melalui al-Qur'an, atau Nabi melalui hadis, atau yang diputuskan oleh ulama melalui pemahaman dan penalaran (ijtihad). Artinya, syariat adalah semua ajaran, pemahaman dan praktek keagamaan yang didasarkan pada sumber-sumber Islam yaitu al-Qur'an dan Hadis.[18]
Allah berfirman yang  Artinya: “Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan (syir’at) dan jalan yang terang (minhaj).” (Q.S. Al Maidah: 48)
Tentang syari’at atau syir’atnya berbeda-beda hal ini juga terdapat dalam Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw itu sendiri ada juga perbedaan-perbedaan antara syari’at yang pertama dan kemudian dihapus dengan syari’at yang kedua (baru), misalnya kiblat yang semula Baitul Maqdis kemudian dihapus dan diganti dengan Ka’bah di Masjidil Haram Makkah, namun agamanya tetap Islam.
Jadi agama dari Allah tetap satu, Islam, walau syari’atnya bermacam-macam, diganti-ganti dengan syari’at yang baru. Agama yang lama yang dibawa oleh nabi terdahulu diganti dengan agama yang baru yang dibawa nabi berikutnya, walaupun masih sama-sama Islam, maka orang yang masih hidup wajib mengikuti yang baru.
Apabila syari’at yang lama diganti dengan yang baru, maka orang yang masih hidup wajib mengikuti yang baru. Sehingga dengan datangnya Nabi Muhammad saw yang diutus membawa agama Islam sebagai nabi terakhir, nabi yang paling utama, dan tidak ada nabi sesudahnya, wajib diikuti oleh seluruh manusia sejak zaman nabi-nabi sebelumnya sampai kiamat kelak.
Diutusnya Nabi Muhammad saw ini berbeda dengan nabi-nabi lain, karena nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad saw itu masing-masing hanya untuk kaumnya. Sedang Nabi Muhammad saw diutus untuk seluruh manusia sejak saat diutusnya sampai hari kiamat kelak. Siapa yang tidak mengikutinya maka kafir, walaupun tadinya beragama dengan agama nabi sebelum Nabi Muhammad SAW.
Orang-orang yang mengikuti Nabi Muhammad saw pun kalau sudah ada syari’at baru yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw pula, lalu pengikut itu menolak dan ingkar, maka menjadi kafir pula. Misalnya, orang Muslim yang mengikuti agama Nabi Muhammad saw, sudah mendapat penjelasan bahwa kiblat yang baru adalah Ka’bah, sedang sebelumnya kiblatnya adalah Baitul Maqdis; lalu si Muslim itu menolak kiblat yang baru (Ka’bah), maka kafir pula, sebab menolak ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Apalagi yang mengikuti agama nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad saw, begitu datang Nabi Muhammad saw sebagai utusan dengan Islam yang baru, maka wajib mengikuti Nabi Muhammad SAW jika tidak maka ia kafir.
D. Pengertian Minhaj
Manhaj dalam bahasa Arab adalah sebuah jalan terang yang ditempuh. Sebagaimana dalam firman Allah:
"Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur'an dengan membawa kebenaran, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu, Kami berikan aturan (syir'ah) dan jalan yang terang (minhaj). Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberiannya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allahlah tempat kembali kamu selamanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu." (al-Maa'idah: 48)
Juga firman-Nya:
“Dan kami jadikan untuk masing-masing kalian syariat dan minhaj.” (Al-Maidah: 48)
Kata minhaj dalam ayat tersebut diterangkan oleh Imam ahli tafsir Ibnu Abbas, maknanya adalah sunnah. Sedang sunnah artinya jalan yang ditempuh dan sangat terang. Demikian pula Ibnu Katsir menjelaskan (lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/67-68), sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia minhaj adalah pendekatan atau metode.
E. Pengertian Hanifiyyah
Hanif artinya cenderung dari kesyirikan kepada ketauhidan, artinya ikhlas dalam beribadat dengan membersihkannya dari selain Allah atau juga Hanifiyyah adalah beribadah kepada Allah semata seraya meng-ikhlaskan agama bagi-Nya. Dan itulah yang Allah perintahkan kepada seluruh manusia dan untuk tujuan itu pula Allah menciptakan mereka.[19]
“Dan mereka berkata: ‘Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk’. Katakanlah: ‘Tidak, bahkan (kami mengikuti) agama Ibrahim yang lurus. Dan bukanlah dia (Ibrahim) dari golongan orang musyrik’.” (Al-Baqarah: 135)
”Dia telah memilih kamu (untuk mengemban urusan agama-Nya) dan Dia tidak akan menjadikan kesulitan dalam urusan agama ini pada kalian; (maka, ikutilah) agama bapak kalian, Ibrahim. Dia telah menamai kalian sebelumnya dengan nama Muslim. (QS al-Hajj: 78).[20]
F. Perbedaan Din dengan Millah dan Syariah
Mengemukakan pandangan Al Allamah al Thabathaba-iy, pemikir muslim dari Iran, ketika ia menguraikan perbedaan antara Syari'ah dan al Din. Ia mengatakan bahwa penggunaan kata Syari'ah dalam al Qur-an mempunyai arti lebih khusus daripada al Din . Syari'ah adalah jalan atau cara-cara yang ditempuh oleh suatu masyarakat/bangsa atau oleh seorang Nabi, seperti syari'at Nabi Nuh, syari'at Nabi Ibrahim, syari'at Nabi Musa, syari'at Nabi Isa dan syari'at Nabi Muhammad saw. Sementara din adalah jalan ketuhanan (al thariqah al ilahiyah) yang bersifat menyeluruh (universal) untuk semua bangsa. Syari'at bisa di naskh (dihapus/diganti), tetapi tidak untuk din . Al Mizan fi Tafsir al Qur-an , Al A'lami, Beirut, vol. V, hal.358)
Beberapa ulama kontemporer seperti Muhammad Syaltut, Sayyid Sabiq dan ath-Thabathab'iy, membedakan syariat dan aqidah, antara din, millah dan syariat. Aqidah adalah dasar prinsipal agama, sedang syariat adalah cabang, atau jalan menuju agama. Aqidah hanya satu dan sama antara satu Nabi dengan Nabi yang lain. Sedang syariat bisa berbeda-beda dari satu Nabi ke Nabi yang lain karena tergantung waktu dan umat yang berbeda pula.[21]
B.  KATA MILLAH IBRAHIM DALAM ALQUR’AN
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama[22] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). (Asyuro : 13)
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu[23], dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik- baik Penolong. Al Haj (22) : 78)
Dan sesungguhnya Ibrahim benar-benar termasuk golongannya (Nuh)[24]  (QS. As-Shofat (37) : 83)
Dan mereka berkata: "Hendaklah kamu menjadi penganut agama Yahudi atau Nasrani, niscaya kamu mendapat petunjuk." Katakanlah : "Tidak, melainkan (kami mengikuti) agama Ibrahim yang lurus. Dan bukanlah dia (Ibrahim) dari golongan orang musyrik." (QS. Al Baqoroh (2) : 135)
Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnya[25] di dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh. (QS. Al-Baqoroh (2) : 130)
ataukah kamu (hai orang-orang Yahudi dan Nasrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Isma'il, Ishaq, Ya'qub dan anak cucunya, adalah penganut agama Yahudi atau Nasrani?" Katakanlah: "Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah, dan siapakah yang lebih zalim dari pada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah[26] yang ada padanya?" Dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqoroh (2) : 140)
Dan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agama-Nya[27]. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggallah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. (QS. Al-Anam (6) : 137)
Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya'qub. (Ibrahim berkata): "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam." (QS. Al-Baqoroh (2) : 132)
Katakanlah: "Sesungguhnya aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar, agama Ibrahim yang lurus, dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang musyrik." (QS. Al-Anam (6) : 161)
Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi kesayanganNya. (QS. An-Nisa (4) : 125)
Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. (QS. An-Nahl (16) : 123)
Katakanlah: "Benarlah (apa yang difirmankan) Allah." Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus, dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang musyrik. (Ali Imron (3) : 95)
Dan aku pengikut agama bapak-bapakku yaitu Ibrahim, Ishak dan Ya'qub. Tiadalah patut bagi kami (para Nabi) mempersekutukan sesuatu apapun dengan Allah. Yang demikian itu adalah dari karunia Allah kepada kami dan kepada manusia (seluruhnya); tetapi kebanyakan manusia tidak mensyukuri (Nya). (Yusuf  (12) : 38)
Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya, dan Kami telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma'il, Ishak, Ya'qub dan anak cucunya, Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. Dan Kami berikan Zabur kepada Daud. (QS. An-Nisa (4) : 163)
Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh.[28] (QS. Al-Ahzab (33) : 7)
C.  KRITERIA PENODAAN AGAMA DALAM HUKUM POSITIF
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, terutama dalam Pasal 1 : Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu, diatur dalam pasal Pasal 4, yang berbunyi : Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 156a. : “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
D.  KRITERIA PENISTAAN MENURUT MUI
Pada Rapat Kerja Nasional Majlis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2007, MUI menetapkan sepuluh kriteria suatu aliran dapat digolongkan tersesat. Namun, tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai- nilai dasar Islam.
Pedoman MUI itu menyebutkan, sebelum suatu aliran atau kelompok dinyatakan sesat, terlebih dulu dilakukan penelitian. Data, informasi,  bukti, dan saksi tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau  aliran tersebut diteliti oleh Komisi Pengkajian. Kesepuluh Kriteria tersebut adalah :
1.    Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2.    meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
3.    Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
4.    Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
5.    Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
6.    Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
7.    Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8.    Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
9.    Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
10.  Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i
E.  AJARAN-AJARAN KOMAR
Dalam satu pertemuan Tanggal 10 Maret 2011 di Ruang Rapat Mapolres Cilacap, Kepala Kepolisian Resort Cilacap, AKBP. Rudi Dharmoko, S.I.K. M.Si., memaparkan mengenai Ajaran Komunitas Millah Abraham, yang pada intinya :
1.    Bahwa yang dianut mereka adalah Millah Abraham, karena Ibrahim AS merupakan Bapak para Nabi.
2.    Di Kalangan Komar tidak ada guru atau ustadz, tetapi mempelajari sendiri Kitab Taurot, Injil dan Al-Qur,an dengan cara penafsiran tersendiri.
3.    Sholat ada dua jenis, yaitu Sholat Ritual atau Sholat Wajib, dilaksanakan sehari sekali dengan hitungan rokaan ganjil, dan sholat aplikasi pelaksanaan dengan berbuat baik sesamanya dan tidak berdusta
4.    Syarat masuk menjadi Millah Abraham diwajibkan membaca surat Al-Mumtahanah Ayat 12 : “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka[29] dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
5.    Sholat lima waktu dan Puasa Romadlon belum wajib, karena Islam sekarang masih dalam kegelapan / masih belum sempurna
6.    Maksud ajaran Millah adalah menyatukan kembali Kepada Yahudi, Nasrani, dan Islam, agar kepada ajaran yang benar.
Apakah Aliran KOMAR menyimpang dari mainstream Ajaran Agama yang resmi di Indonesia, jika mengunakan kriteria yang diterapkan MUI, atau melanggar ketentuan PNPs Nomor 1 Tahun 1965..?
Cilacap, 17 Maret 2011
Ketua FKUB Cilacap
MOH. TAUFICK HIDAYATULLOH


[1] Makalah disusun sebagai bahan diskusi pada : Menyikapi Berkembangnya Aliran Komunitas Millah Abraham (KOMAR), yang dilaksanakan di Kejaksanaan Negeri Cilacap, Tanggal 17 Maret 2011
            [2] Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama Kabupaten Cilacap.
[3] Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah. 1992. Ensikloped Islam Indonesia. Jakarta:Djambatan. Hlm. 652
[4] http://hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=5738&Itemid=55 (online 17 Maret 2011)
[5] Istilah dapat diartikan sebagai suatu kesepakatan para ahli mengenai makna dari sesuatu setelah terlebih dulu meninggalkan makna kebahasaannnya.
[6] Abuddin Natta. 1993. Al-qur’an dan Hadits (Dirasah Islamiyah I) Cet. I. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Hlm. 7
[7] Tim Penulis IAIN Syarif Hidayatullah. 1992. Ensikloped Islam Indonesia. Jakarta:Djambatan. Hlm. 218
[8] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1996. Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi kedua. Jakarta: Balai Pustaka. Hlm. 10
[9] Abuddin Natta. 2007. Metodologi Studi Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Hlm. 12
[10] Harun Nasution. 1979. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, jilid I. Jakarta: UI Press. Hlm. 9-10.
[11] Ellizabet K. Nottingham. 1985. Agama dan Masyarakat (Suatu PengantarSosiologi Agama), cet. I. Jakarta: Rajawali. Hlm. 4.
[12] Taufik Abdullah. 1990. Metodologi Penelitian Agama (Sebuah Pengantar), cet II. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya. Hlm. 31.
[13] Abuddin Natta. op. cit. hlm. 14
[15] www.fahmina.org/fi_id/index.php?option=com_content (online 17 Maret 2011)
[16] http://www.hudzaifah.org/PrintArticle65.phtml (online 17 Maret 2011)
[17] http://media.isnet.org/isnet/Nadirsyah/Fiqh.html (online 17 Maret 2011)
[18] http://www.rahima.or.id/SR/02-01/Fokus1.htm (online 17 Maret 2011)
[19] http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/02/01/cara-mudah-memahami-ushuluts-tsalatsah (online 17 Maret 2011)
[20] http://www.hizbut-tahrir.or.id/2007/11/12/dari-trialog-peradaban-ke-aliansi-global-menentang -hegemoni-kapitalisme/ (online 17 Maret 2011)
[21] http://www.rahima.or.id/SR/02-01/Fokus1.htm (online 17 Maret 2011)
[22] Yang dimaksud: agama di sini ialah meng-Esakan Allah s.w.t., beriman kepada-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhirat serta mentaati segala perintah dan larangan-Nya.
[23] Maksudnya: dalam kitab-kitab yang telah diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w.
[24] Maksudnya: Ibrahim termasuk golongan Nuh a.s. dalam keimanan kepada Allah dan pokok-pokok pelajaran agama.
[25] Di antaranya menjadi; Imam, Rasul, banyak keturunannya yang menjadi nabi, diberi gelar khalilullah.
[26] Syahadah dari Allah ialah persaksian Allah yang tersebut dalam Taurat dan Injil bahwa Ibrahim a.s. dan anak cucunya bukan penganut agama Yahudi atau Nasrani dan bahwa Allah akan mengutus Muhammad s.a.w.
[27] Sebahagian orang Arab itu adalah penganut syariat Ibrahim. Ibrahim a.s. pernah diperintahkan Allah mengorbankan anaknya Isma'il. Kemudian pemimpin-pemimpin agama mereka mengaburkan pengertian berkorban itu, sehingga mereka dapat menanamkan kepada pengikutnya, rasa memandang baik membunuh anak-anak mereka dengan alasan mendekatkan diri kepada Allah, padahal alasan yang sesungguhnya ialah karena takut miskin dan takut ternoda.
[28] Perjanjian yang teguh ialah kesanggupan menyampaikan agama kepada umatnya masing-masing. Departemen Agama RI., Loc. Cit.
[29] Perbuatan yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka itu maksudnya ialah mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan antara pria dan wanita seperti tuduhan berzina, tuduhan bahwa anak si Fulan bukan anak suaminya dan sebagainya. Depag RI., Loc.Cit.
by FKUB CILACAP at 4:13 pm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar